- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- SARAN & ADUAN
- MEDIA SOSIAL
- PPID
×

1. PERSYARATAN PELAYANAN
•
Pasien Baru
Menunjukkan kartu identitas berupa
KK/KTP/yang lain berbentuk kartu asli/fotokopi/digital.
•
Pasien Lama
Menunjukkan kartu berobat atau
identitas berupa KK/KTP/yang lain berbentuk kartu asli/fotokopi/digital.
2. PROSEDUR
a. Pasien Baru
1) Pasien mengambil nomor
antrean.
2) Pasien dilakukan
screening.
3) Nomor antrean diletakkan
di ruang pendaftaran beserta kartu berobat dan/atau kartu identitas lainnya.
4) Pasien menunggu penggilan
dari petugas ruang pendaftaran.
5) Petugas memanggil
identitas pasien baru.
6) Petugas melakukan
pendataan pasien baru pada sistem informasi puskesmas yang bersumber dari kartu
identitas dan wawancara kepada pasien.
7) Petugas menanyakan ruang
tujuan atau keluhan pasien.
8) Petugas menyimpan data
pasien pada sistem informasi puskesmas.
9) Petugas membuat rekam
medis pasien baru.
10) Pasien menunggu panggilan
dari petugas ruangan yang dituju.
b. Pasien Lama
1) Pasien mengambil nomor
antrean.
2) Pasien dilakukan
screening.
3) Nomor antrean diletakkan
di ruang pendaftaran beserta kartu berobat dan/atau kartu identitas lainnya.
4) Pasien menunggu panggilan
dari petugas ruang pendaftaran.
5) Petugas mencari rekam
medis pasien.
6) Petugas memanggil
identitas pasien lama.
7) Petugas menanyakan ruang
tujuan atau keluhan pasien.
8) Pasien menunggu panggilan dari petugas ruangan yang dituju.
3. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
•
Pasien Baru : ±5 menit.
•
Pasien Lama : ±3 menit.
4. BIAYA/TARIF
Gratis
5. PRODUK
•
Kartu Berobat
Kartu ini memiliki ukuran
panjang 10 cm × lebar 8 cm. Berisi nomor register dan identitas sosial pasien.
•
Rekam Medis
Rekam medis berisi lembar
status pasien yang disimpan dalam map kertas. Satu map rekam medis untuk
menyimpan seluruh pelayanan satu pasien dari rawat jalan, rawat inap, dan IGD.
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
a. Langsung kepada petugas
secara lisan.
b. Melalui kotak saran dan
pengaduan.
c. Call center dan pesan teks
Whatsapp di nomor 081234532029.
d. Email Center:
[email protected]
e. Media sosial:
1)
Instagram: @puskesmasketapang_kotaprob
2)
Facebook: UPTD Puskesmas Ketapang Kota Probolinggo
3)
Youtube: UPTD Puskesmas Ketapang Kota Probolinggo
4)
Website: pkmketapang.probolinggokota.go.id
5)
TikTok: @puskesmasketapang
7. STANDAR PELAYANAN PUBLIK