- BERANDA
- PROFIL
- PELAYANAN
- SARAN & ADUAN
- MEDIA SOSIAL
- PPID
×

1.
PERSYARATAN PELAYANAN
a.
Kartu identitas: KTP/ KK/ KIA bagi
pasien baru (mampu menunjukkan NIK)
b.
Kartu berobat bagi pasien yang
telah terdaftar
c.
Kartu BPJS/ KIS/ Pendalungan bagi
peserta penjaminan Kesehatan
2.
PROSEDUR
3.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian pelayanan
untuk tiap pasien adalah kurang lebih 10- 30 menit
4.
BIAYA/TARIF
|
NO. |
JENIS PELAYANAN |
TARIF (Rp) |
|
1 |
Pemeriksaan |
23.000 |
5.
PRODUK
a.
Pemeriksaan
b.
Pengobatan
c.
Edukasi dan konseling pasien HIV
dan IMS
6. PENGELOLAAN PENGADUAN
a.
Langsung secara lisan di Ruang
Pengaduan
b.
Bagian informasi / Front office
c.
Melalui kotak saran dan pengaduan
d.
Call Center dan Pesan teks Whatsapp
: 081234532029
e.
Email Center : [email protected]
f.
Media sosial :
1)
Instagram : @puskesmasketapang_kotaprob
2)
Facebook : UPTD Puskesmas Ketapang Kota Probolinggo
3)
Youtube : UPTD Puskesmas Ketapang Kota Probolinggo
4)
Website : pkmketapang.probolinggokota.go.id
7. STANDAR PELAYANAN PUBLIK